Problematika Kepastian Hukum Barang Sitaan Aset Bukan Milik Terdakwa yang Disita oleh Kejaksaan Problems of Legal Certainty for Confiscated Assets Not Owned by the Defendant and Seized by the Prosecutor’s Office
Main Article Content
Abstract
Indonesia, as a constitutional rule-of-law state, upholds the principles of legal certainty and legality, including in criminal law enforcement to eradicate corruption. However, the recovery of state financial losses through asset seizure mechanisms often raises juridical polemics, particularly when coercive measures are taken against property that has not been proven to be directly related to a criminal offense or belongs to a third party acting in good faith. This study aimed to analyze the harmonization of regulations on the seizure and return of state assets in corruption cases and to assess the role of pretrial proceedings as an instrument of judicial control over seizure actions. This study used a normative juridical legal method with statutory and conceptual approaches through an examination of normative synchronization in Law No. 31/1999, Law No. 8/2010, Law No. 1/2023, and Law No. 20/2025. The results showed that although recent regulations, such as Law No. 20/2025 and Attorney General Regulation No. 7/2020, grant broad authority to prosecutors to conduct seizures from the early investigation stage in order to prevent asset dissipation, there remain legal gaps that may potentially violate the lawful property rights of suspects if asset identification and verification are not carried out transparently and accountably. Therefore, optimizing the pretrial institution is crucial for examining the validity and relevance of seized goods, so that the recovery of state finances remains within the corridor of fair legal certainty and does not turn into an arbitrary act of economic oppression by the state.
Downloads
Article Details

Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
References
Akmal, D. U. (2021). Penataan Peraturan Perundang-Undangan sebagai Upaya Penguatan Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 296–308.
Akuratco. (2022). Sudah buka paket, emak-emak tak mau bayar COD. TikTok.
Alamsyah, M. S., Shobari, A., Gusma, A., Rahmanda, M. R., Antoni, H., & Dewi, E. K. (2023). Perbandingan Tindak Pidana Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau dengan Teori Tujuan Hukum menurut Gustav Radbruch. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 7(1), 24–37.
Almaida, Z., & Imanullah, M. N. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Represif bagi Pengguna Uang Elektronik dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai. Privat Law, 9(1), 218–226.
Andina Putri, C., Nurhayati, Y., & Riswandie, I. (2023). Mekanisme Eksekusi Sita Jaminan Aset Kripto di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI).
Arafah, I., & Hikmah, F. (2024). Analisis Prinsip Kepastian Hukum dalam Pengalihan Rahasia Dagang di Indonesia. UIR Law Review, 8(1), 71–79.
Ardiansyah, E., Kencana, U., & Romli, S. A. (2021). Konstitusionalitas Ancaman Pidana terhadap Kejari (Penetapan Status Barang Sitaan dan Prekursor Narkotika). Wajah Hukum, 5(2), 481–494.
Arfiani, A., Syofyan, S., & Delyarahmi, S. (2023). Problematika Penegakan Hukum Delik Obstruction of Justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unes Journal of Swara Justisia, 6(4), 516–540.
Azizah, A., Suarda, I. G. W., & Mardiyono, M. (2023). Prinsip Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(2), 243–264.
Bidjuni, R. K., Kasim, R. K., & Kodai, D. A. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Cryptocurrency di Indonesia. Gorontalo Justice Research, 1(1), 208–218.
Dimyati, A. R. (2021). Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Pengembalian Keuangan Negara Ditinjau dari Teori Keadilan dan Teori Kemanfaatan. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara (MJN), 11(1), 40–57.
Effendi, M. (2007). Implikasi Penyitaan Barang-Barang Milik Negara dan Konsekuensi Hukumnya. Unisia, 30(66), 384–390. https://doi.org/10.20885/unisia.vol30.iss66.art6
Febrian, A. (2025). Analisis Hukum Potensi Kerugian Negara (Potential Loss) yang Disebabkan Kerusakan Lingkungan: Studi Kasus Harvey Moeis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Fridawati, T., Gunawan, K., Andika, R., Rafi, M., Ramadhan, R., & Isan, M. (2024). Perkembangan Teori Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia: Kajian Pustaka terhadap Literatur Hukum Pidana. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 317–328. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.149
Ganjar, S. D. (2025). Urgensi Pembaruan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan Siber: Tinjauan Kritis terhadap Kesesuaian KUHP Nasional dan Perubahan UU ITE. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 197–208. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.478
Gustono, A., Angkasa, A., & Wahyudi, S. (2025). Tinjauan Viktimologi terhadap Perlindungan Hukum bagi Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu. Amnesti: Jurnal Hukum, 7(1), 113–127.
Hariyanto, H. (2020). Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 3(2), 99–115. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i2.4184
Harun, A. A. (2018). Imunitas Aset Negara dalam Perjanjian antara BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dengan Pihak Asing dalam Perspektif Hukum Internasional [Skripsi, Universitas Islam Indonesia].
Irianto, Y. (2022). Rekonstruksi Regulasi Keabsahan Penyitaan Asset Milik Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Berbasis Keadilan [Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung].
Jurnal, B. (2018). Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, 11(1), 28–55.
Lutfi, K. R., & Putri, R. A. (2020). Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 33–57.
Mahardinata Pemayun, C. G. B., & Priyanto, I. M. D. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pelaku Investasi Aset Kripto di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 15(6).
Mallarangeng, A. B., & Ali, I. (2023). Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan dengan Unsur Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi. Legal Journal of Law, 2(2), 11–24.
Marbun, R. G., Sitompul, I. L., Halawa, M., Pasa, I. P. M., & Purba, G. P. (2020). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime. Jurnal Ilmiah Simantek, 4(3), 234–243.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.
Muhdar, M. (2019). Penelitian doctrinal dan non-dokrinal: Pendekatan aplikatif dalam penelitian hukum. Mulawarman University Press.
Nelson, F. M. (2022). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara: Dapatkah Menggunakan Deferred Prosecution Agreement? Simbur Cahaya.
Perbianto, R. (2025). Diskursus Perampasan Aset sebagai Bentuk Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Perjuangan, 4(1).
Riyanto, S. (2023). Relasi antara Konstitusionalitas Hak Asasi Manusia dan Kearifan Lokal Budaya Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Legalita, 5(2), 128–142. https://doi.org/10.47637/legalita.v5i2.978
Sigalingging, B. (2021). Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Perampasan Aset Korupsi Antar Lintas Batas Negara. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 387–398.
Sosiawan, U. M. (2020). Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 587.
Suhaemin, A., Muslih, M., & Firmansyah, M. F. (2024). Predicate Offence dan Derifative Crime sebagai Suatu Splitsing Case pada Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Korporasi. Edulaw: Journal of Islamic Law and Jurisprudance, 6(1), 1–11.
Sundari, E. I., Nisa, A. K., Febyoli, G. K., Ramadhani, R., Haliza, F. N., Benanda, Q. T., Hikmah, I. M., & Ajie, M. W. (2025). Tumpang Tindih Kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian dalam RUU Kejaksaan. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 3(1), 94–107.
Suparman, O. (2023). Konsep Lembaga Negara Indonesia dalam Perspektif Teori Trias Politica Berdasarkan Prinsip Checks and Balances System. AHKAM, 2(1), 59–75.
Syamsudin, M. (2012). Keadilan Substantif yang Terabaikan dalam Sengketa Sita Jaminan. Jurnal Yudisial, 5(1), 36–50.
Thamariska, N., Suzanalisa, S., & Sarbaini, S. (2023). Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before the Law) terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) di Wilayah Hukum Polres Sarolangun. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 110–123.
Toriq, A. P. (2021). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pengembalian Aset (Asset Recovery) dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara: Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smg [Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].
Umara, N. S. (2017). Pemisahan Pertanggungjawaban Perampasan Barang dalam Penguasaan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 232–251.
Yusmar, W., Somawijaya, S., & Putri, N. S. (2021). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 219–240.




















