Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara: Implikasinya terhadap Dosen di Perguruan Tinggi Negeri The Legal Politics of Formulating the Civil State Apparatus Law: Its Implications for Lecturers at Public Universities

Main Article Content

Intan Permata Sari
Irsyaf Marsal

Abstract

Indonesia, as a rechtstaat (rule of law) state, implicitly adopts the principles of a welfare state, one of which is reflected in the regulation of the national civil service system. Following the enactment of Law Number 20 of 2023 concerning State Civil Apparatus (UU ASN 2023), the management of civil servants has become more organized and adaptive to the needs of government institutions. However, this regulation presents normative issues, particularly for non-civil servant (non-PNS) lecturers at public universities. This study aims to examine the legal politics behind the enactment of UU ASN 2023 and its implications for the regulation of lecturers within the public higher education system. A normative juridical method was employed, utilizing statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the legal politics of UU ASN 2023 are directed at reforming civil servant management to be more flexible and competitive, including in the recruitment of talent in the public sector. Nonetheless, the implementation of this regulation generates normative conflicts with Law Number 14 of 2005 on Teachers and Lecturers (UU Guru Dosen), particularly regarding the recognition of non-PNS lecturers in public universities. Therefore, in drafting implementing regulations for UU ASN 2023, the government should refer to UU Guru Dosen as lex specialis to ensure legal certainty and continuity for non-PNS lecturers. These findings underscore the importance of regulatory harmonization in the higher education sector to prevent legal uncertainty and to safeguard the professional rights of lecturers.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sari, I., & Marsal, I. (2025). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara: Implikasinya terhadap Dosen di Perguruan Tinggi Negeri. AHKAM, 4(4), 1376-1399. https://doi.org/10.58578/ahkam.v4i4.7831

References

Agista, S., GM Djoko Hanantijo, M. M., & others. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Dalam Perspektif Sustainable Human Resource Management. Jurnal Good Governance, 67–82.

Akbar, W. (2023). Implementasi Pelayanan Publik Berbasis Aplikasi Digides (Digital Desa) di Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru= Implementation of Digides Application-Based Public Services (Digital Village) in Tanete Rilau District, Barru Regency. Universitas Hasanuddin.

Al Badi’ah, N. I., & Al Hafiz, S. Y. (2025). Rekonstruksi Konsep Pengawasan Aparatur Sipil Negara di Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Pasca Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara. JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(1), 245–250.

Daniarsyah, D. (2017). Penerapan Sistem Merit Dalam Rekrutmen Terbuka Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi ASN (Suatu Pemikiran Kritis Analisis). Civil Service Journal, 11(2), 39–48.

Darajati, M. R., & Syafei, M. (2020). Politik Hukum Pembentukan Dua Kovenan HAM Internasional Tentang Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi Sosial Budaya. Syiah Kuala Law Journal, 4(2), 106–122.

Effendy, M. A., Sukarman, H., Budiaman, H., Perdana, M. P., & Rahayu, L. P. (2024). Meningkatkan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Sistem Merit Dihubungkan Dengan Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh, 12.

Erwin, R., Angelia, R. R. O., & Desmon, A. (2024). Transformasi Manajamen ASN Pasca Ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Ensiklopedia of Journal, 6(3), 200–204.

Guntara, B., & Herry, A. S. (2022). Hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6945–6961.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Handayani, D. R. T. A., & others. (2016). Mewujudkan Keadilan Gender Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan. RECHTSTAAT NIEUW, 1(01).

Harahap, N. A. (2024). Tinjauan terhadap Penataan Pegawai Non-Asn Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 dalam Prespektif Ilmu Hukum Profetik. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 135–145.

Hardianto, H., & others. (2022). Transformasi Layanan Administrasi Kependudukan Indonesia dalam Mewujudkan Konsep Welfare State. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 197–210.

Hardjanti, D. K. (2022). Mengkaji Ulang Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Penguatan Kekuasaan DPR dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DIVERSI: Jurnal Hukum, 8(2), 380–405.

Kamil, M. (1999). Prinsip-Prinsip dalam Hukum Lingkungan Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 29(2), 107. https://doi.org/10.21143/jhp.vol29.no2.553

Kewenangan, R., Kepegawaian Penghubung Komisi Yudisial, dan, Penguatan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah Zaki Priambudi, U., Rico Pambudi, B., Intania Sabila, N., Kalimantan No, J., Timur, K., & Timur, J. (2022). Reformulasi Kewenangan, Kelembagaan, dan Kepegawaian Penghubung Komisi Yudisial: Upaya Penguatan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 13(1), 21–40. https://doi.org/10.22212/JNH.V13I1.2906

Luthfi, M., & others. (2019). Efektifitas Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga (Studi Kasus Di Desa Margajaya Kecamatan Ngamprah KBB). Comm-Edu (Community Education Journal), 2(1), 81–89.

Marwi, a. (2016). Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi pada Pemerintahan Kota Mataram). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.340

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Maulana, R., Lesmana, S. J., & Lestari, T. A. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Harian Lepas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Lingkup Instansi Pemerintahan Kota Tangerang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Lex Veritatis, 3(1), 71–77.

Monica, F., Suprayogi, A., & Jeruk, K. (2021). Tinjauan Yuridis Berbasis Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 Mengenai Status Dosen Pada Perguruan Tinggi Swasta yang Berubah Status Menjadi Pergurua Tinggi Negeri. Lex Jurnalica, 18.

Muklis, M. (2021). Tnjauan Yuridis Tentang Peran Dan Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 17–25.

Oktaviadi, E., Fahmi, S., & Ardiansah, A. (2025). A Pendekatan Hukum Sosiologis dalam Implementasi Pengembangan Kompetensi ASN melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru Pasca UU No. 20 Tahun 2023. JENTRE, 6(1), 73–78.

Pasiak, P. (2020). Pengembangan Karier Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan Sistem Merit Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kota Bitung. Lex Administratum, 8(2).

Priambudi, Z., Pambudi, B. R., & Sabila, N. I. (2022). Reformulasi Kewenangan, Kelembagaan, dan Kepegawaian Penghubung Komisi Yudisial: Upaya Penguatan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 13(1), 21–40.

Ridlwan, Z. (2011). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).

Roth, B. (2023). The welfare state between juridification and commodification: how the Frankfurt School gave up on economic democracy. European Law Open, 2(2), 386–404.

Saputra, T. D. (2023). Efektifitas Penerapan Sistem Merit dalam Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah (Studi Kasus Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia). Jurnal Syntax Literate, 8(1).

Setiawan, A. (2021). Analisis Yuridis terhadap Penataan Struktur Organisasi Kementerian dalam Rangka Peningkatan Reformasi Birokrasi. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(2), 117–142.

Setiawan, I., & Jesaja, C. P. (2022). Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah Di Indonesia (Studi pada Pengelolaan Bantuan Sosial Di Era Pandemi Covid-19). Jurnal Media Birokrasi, 33–50.

Sholihah, M. (2025). SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DITINJAU DARI PERSPEKTIF PEMENUHAN HAK PENGEMBANGAN DIRI DOKTER (Studi Penelitian pada Pemerintah Kota Pekalongan). Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan ( Welfare State ) Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial , FISIP Universitas Muhammadiyah Malang. Jurnal Sospol, 2(1), 102–120.

Syahnaz, A. Y. (2021). Korelasi Negara Kesejahteraan Dengan Demokratisasi Kehidupan Masyarakat sebagai Wujud Negara Paripurna. Spektrum Hukum, 18(1).

Tjandra, W. R. (2011). Dinamika keadilan dan kepastian hukum dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 75–88.

Tohadi, -. (2018). Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang Berasal dari Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus Pengangkatan Komjen Pol Mochammad Iriawan Sebagai Penjabat Gubernur Jawa Ba. Jurnal Hukum Replik. https://doi.org/10.31000/jhr.v6i1.1178

Upik, T. (2021). Status Pekerjaan Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Penyebab Perceraian dalam Perkawinan. Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 22(1), 25–54.

Wahyuningtyas, W. D., & Lutfiana, S. A. (2023). Analisis dampak penetapan kuota PPPK guru di Kota Semarang yang terbatas terhadap banyaknya pendaftar. YUSTISI, 10(1), 233–246.

Wiyanto, A. (2016). Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 6(2), 131–148.

Yunus, M., & Mirajhusnita, I. (2020). Analisis Kinerja Ruas Jalan Dilihat Dari Tingkat Pelayanan Jalan (Lavel Of Service) Di Kota Tegal (Studi Kasus Jl. Abimanyu, Jl. Semeru dan Jl. Menteri Supeno). Engineering: Jurnal Bidang Teknik, 11(1), 34–42.

Zulfa, A. N. (2025). Kedudukan Hukum Komisi Aparatur Sipil Negara pasca disahkannya undang-undang nomor 20 Tahun 2023 perspektif Siyasah Dusturiyah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.


Find the perfect home for your research! If this journal isn't the right fit, don't worry—we offer a wide range of journals covering diverse fields of study. Explore our other journals to discover the ideal platform for your work and maximize its impact. Browse now and take the next step in publishing your research:

| HOME | Yasin | AlSys | Anwarul | Masaliq | Arzusin | Tsaqofah | Ahkam | AlDyas | Mikailalsys | Edumalsys | Alsystech | AJSTEA | AJECEE | AJISD | IJHESS | IJEMT | IJECS | MJMS | MJAEI | AMJSAI | AJBMBR | AJSTM | AJCMPR | AJMSPHR | KIJST | KIJEIT | KIJAHRS |