Pelaksanaan Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam Menyelesaikan Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Riau Implementation of the Authority of the Medan State Administrative High Court in Resolving Civil Servant Dismissal Disputes in Riau Province
Main Article Content
Abstract
In the governance of modern states, the state civil apparatus (Aparatur Sipil Negara, ASN), including civil servants (Pegawai Negeri Sipil, PNS), occupies a strategic position as the frontline in implementing public policies and delivering public services, making legal certainty and protection of PNS rights crucial for administrative justice and bureaucratic stability. This study aimed to examine the exercise of jurisdiction by the Medan High Administrative Court (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, PTTUN Medan) in resolving PNS dismissal disputes in Riau Province under Supreme Court Regulation No. 2 of 2023 (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023), and to analyze its implications for PNS access to justice. This is a sociological legal study with an empirical approach that investigates how the regulation of jurisdiction is operationalized in practice, taking into account geographical, administrative, and institutional contexts. The findings show that the geographical distance between Riau Province and Medan City functions as a determining variable affecting PNS access to justice, as it increases the time, cost, and procedural complexity associated with filing claims before PTTUN Medan. At the same time, Supreme Court Regulation No. 2 of 2023 comprehensively reaffirms the status of PTTUN as the competent court of first instance to examine, decide, and resolve PNS dismissal disputes and employment termination of government employees with work agreements (PPPK) after the completion of administrative remedies before the Badan Pertimbangan ASN (BPASN). In conclusion, the strengthening of PTTUN Medan’s jurisdiction through this regulation provides legal certainty for the resolution of PNS dismissal disputes, while simultaneously highlighting access-to-justice challenges for PNS in Riau that must be addressed through policy design and administrative court governance that place greater emphasis on ease of access for justice seekers in the regions.

Citation Metrics:
Downloads
Article Details

Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
References
Aditya, Z. F., & Winata, M. R. (2018). Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Reconstruction of the Hierarchy of Legislation in Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 9(1), 79–100. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.976
Afifah, W., & Paruntu, D. N. (2015). Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Mimbar Keadilan, 150–169.
Agus, A. A. (2017). Eksistensi Masyarakat Adat dalam Kerangka Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Sosialisasi, 4(1), 5–15.
Anggoro, F. N. (2016). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan oleh PTUN. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 647–670.
Anugerah, B., & Purba, J. (2021). Kondisi Politik dan Keamanan Afghanistan di Bawah Rezim Taliban dan Signifikansinya terhadap Geopolitik Global. Jurnal Lemhannas RI, 9(3), 13–34.
Arfiani, A. A., Fahmi, K. K., Arrasuli, B. K., Nadilah, I. N., & Fikri, M. F. (2022). Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Peradilan yang Berkepastian, Adil dan Manusiawi: Studi Pemantauan Proses Penegakan Hukum Tahun 2020. Riau Law Journal, 6(1), 48–74.
Ashfiya, D. G., & Erliyana, A. (2020). Clemencial Review oleh Peradilan Tata Usaha Negara (Telaah Kritis Keputusan Presiden tentang Pemberian Grasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil di Indonesia). PALAR (Pakuan Law Review), 6(1), 159–186.
Asnawi, M. N. (2019). Penerapan Model Pengasuhan Bersama (Shared Parenting) dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak. Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 1–16. https://doi.org/10.31602/iqt.v5i1.2143
Ayunda, Y. P., & others. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap dalam Peradilan Pidana (Analisis Pengadilan Negeri No. 1204/PID. B/2014/PN. JKT Tim Pengadilan Tinggi No. 142/PID/2015/PT DKI). Universitas Sumatera Utara.
Brahmana, H., Harapan, M. A. R., & Alendra. (2024). Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam Perebutan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian. Innovative: Journal of Social Science Research, 4, 9580–9599.
Chumairoh, L. (2022). Analisis Yuridis Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Mengenai Fungsi Dismissal Proses dalam Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara. UNES Law Review, 5(2), 339–352.
Efendi, S. W. N., & others. (2024). Kepastian Hukum Penetapan Sertifikasi Halal di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Journal Evidence of Law, 3(1), 44–51.
Faiz, P. M. (2016). A critical analysis of judicial appointment process and tenure of constitutional justice in Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(2), 152–169. https://doi.org/10.20956/halrev.v1i2.301
Fatima, N. S. (2023). Tantangan dan Prospek dalam Hukum Modern pada Perlindungan Lingkungan, 2(1), 138–151.
Fauzani, M. A., & Wahyuningsih, A. (2021). Problematik Penjabat dalam Mengisi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah. Titik Taut Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Fidelia, T., & Salsabila, N. (2020). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Perspektif Kearifan Lokal Indonesia. Law Review, 19(3), 291–308. https://doi.org/10.19166/lr.v19i3.1809
Harahap, Z. (2014). Menyoal Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Perppu. Jurnal Yudisial, 7(3), 311–328.
Hermawan, S., & Herman, H. (2021). Kajian Terhadap Tindakan Administrasi pada Kekuasaan Yudikatif Pasca Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 59–80.
Hidayanti, C. L., Solikatun, S., & Wijayanti, I. (2024). Analisis Kesehatan Fisik dan Psikis yang Terjadi pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Kasus di Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya Lombok Tengah). Prosiding Seminar Nasional Mahasiswa Sosiologi, 2(2), 432–447.
Indriyani, D. (2018). Penegakan Hukum Berkeadilan sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia. ADALAH: Buletin Hukum dan Keadilan, 2, 55–56.
Kahnovich, Y., & Rezki, A. (2022). Penerapan Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Ekonomi Anak. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 4(2).
Kewenangan, R., Kepegawaian Penghubung Komisi Yudisial, dan, Penguatan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah Zaki Priambudi, U., Rico Pambudi, B., Intania Sabila, N., Kalimantan No, J., Timur, K., & Timur, J. (2022). Reformulasi Kewenangan, Kelembagaan, dan Kepegawaian Penghubung Komisi Yudisial: Upaya Penguatan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 13(1), 21–40. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/2906
Khayadiyana, K. (2025). Tinjauan Yuridis Penataan Pegawai Non-ASN: Analisis Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Kurniawan, B., & Solihin, H. R. A. (2021). Hukum Administrasi Negara (Kepatuhan Pejabat, Tata Usaha Negara Menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Asas-Asas Pemerintahan yang Baik). In Rechtvinding (Vol. 53, Issue 9). Klik Media.
Kusdarini, E. (2020). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Hukum Administrasi Negara. UNY Press.
Madjid, M. A. S. W. (2022). Politik Hukum Pembatasan Hak Prerogatif Presiden dalam Pembentukan Kementerian Berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara. Constitution Journal, 1(2), 169–188. https://doi.org/10.35719/constitution.v1i2.31
Makruf, M., & Murni, M. (2025). Analisis Efisiensi dan Rasionalitas dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (Prespektif Ekonimi Konvensional dan Ekonomi Syariah). INICIO LEGIS, 6(1), 13–22.
Miftah, F. (2022). Peran Asas Pembuktian Bebas sebagai Beban Pembuktian terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(8), 2675–2682.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.
Priambudi, Z., Pambudi, B. R., & Sabila, N. I. (2022). Reformulasi Kewenangan, Kelembagaan, dan Kepegawaian Penghubung Komisi Yudisial: Upaya Penguatan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 13(1), 21–40. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/2906
Puteri, R. A. (2022). Tinjauan Hukum Pelaksanaan Pencairan Klaim Asuransi Jiwa Mitra Proteksi Mandiri pada AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Sukaramai Wilayah Pekanbaru. Universitas Islam Riau.
Rafii, M. A., & Nurfaedah, N. S. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pemimpin Negara Akibat Kejahatan HAM Berat dan Yurisdiksi International Criminal Court. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(5), 2504–2512.
Rahmadian, I., Oktora, N. Dela, & Ardliansyah, M. F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konservasi Lingkungan dalam Kearifan Lokal. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 4(1), 60–79. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9228
Rahmawati, Y. D., Dewi, R., & Mardiah, A. (2021). Pengelolaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Mulya Subur Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 3(3), 189–202.
Raissa, A. (2019). Perlindungan bagi Para Pencari Kerja dari Kualifikasi Perusahaan yang Diskriminatif. Mimbar Keadilan, 12(2), 262–271. https://doi.org/10.30996/mk.v12i2.2482
Renita, R., Iriansyah, I., & Afrita, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama pada Bank Swasta di Kota Pekanbaru. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 232–250.
Retnaningsih, S., Nasution, D. L. S., Velentina, R. A., & Manthovani, K. (2020). Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Peng.). Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 124–144.
Setiawan, I., & Jesaja, C. P. (2022). Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah di Indonesia (Studi pada Pengelolaan Bantuan Sosial di Era Pandemi Covid-19). Jurnal Media Birokrasi, 33–50.
Simanjuntak, E. (2021). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi & Refleksi. Sinar Grafika.
Sinaga, N. A. (2018). Peranan Perjanjian Kerja dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2).
Sitorus, R. (2019). Konsep Freies Ermessen dalam Akuntabilitas Administrasi dan Hukum atas Keputusan Administrasi Pejabat Pemerintahan. Law Pro Justitia, 4(2).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Suhariyanto, B. (2018). Persinggungan Kewenangan Mengadili Penyalahgunaan Diskresi Antara Pengadilan TUN dan Pengadilan Tipikor/Interception of Justice Authority of Discretion Abuse Between Administration Court and Corruption Courts. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(2), 213–236.
Sundari, E. I., Nisa, A. K., Febyoli, G. K., Ramadhani, R., Haliza, F. N., Benanda, Q. T., Hikmah, I. M., & Ajie, M. W. (2025). Tumpang Tindih Kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian dalam RUU Kejaksaan. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 3(1), 94–107.
Tjandra, W. R. (2013). Perbandingan Sistem Peradilan Tata Usaha Negara dan Conseil d’etat sebagai Institusi Pengawas Tindakan Hukum Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(3), 423–439.
Tohadi, -. (2018). Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang Berasal dari Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Kasus Pengangkatan Komjen Pol Mochammad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Ba. Jurnal Hukum Replik, 6(1). https://doi.org/10.31000/jhr.v6i1.1178
Ujang Charda, S. (2012). Potensi Penyalahgunaan Kewenangan oleh Pejabat Administrasi Negara dalam Pengambilan dan Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Wawasan Hukum, 27(2), 588.
Wahyuningtyas, W. D., & Lutfiana, S. A. (2023). Analisis Dampak Penetapan Kuota PPPK Guru di Kota Semarang yang Terbatas terhadap Banyaknya Pendaftar. YUSTISI, 10(1), 233–246.
Wicaksono, B. S., Ismansyah, I., & Elda, E. (2025). Rechterlijke Pardon sebagai Penyeimbang Asas Legalitas dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(4), 2658–2665.
Wiyono, R. (2013). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Edisi Ketiga. Sinar Grafika.
Wuisang, A. (2019). Kewenangan DPR dalam Ratifikasi Perjanjian Internasional Pasca Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018. PALAR (Pakuan Law Review), 5(2).
Yanto, O., Susanto, S., Darusman, Y. M., Wiyono, B., & Gueci, R. S. (2020). Sosialisasi dan Pelatihan E-Litigasi di Lembaga Bantuan Hukum Unggul Tangerang Selatan Guna Meningkatkan Profesinalisme dalam Rangka Pendampingan Masyarakat Pencari Keadilan Melalui Aplikasi Komputer. Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, 1(2), 1–9.
Zaini, A. (2018). Demokrasi: Pemerintah oleh Rakyat dan Mayoritas. Al-Ahkam, 14(2), 25–41. https://doi.org/10.37035/ajh.v14i2.1485














