Return to Article Details Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemberian Keterangan Palsu secara Menyesatkan kepada Penerima Fidusia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (Studi Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2024/PN.Tjk) Download Download PDF